ELSINDO, PASANGKAYU- Polres Pasangkayu dalam hal ini Satuan Res Narkoba kembali menangkap seorang Residivis kasus narkoba di Lingkungan Lumbung Merta, Kelurahan Martajaya, Pasangkayu, Jum’at (06/12/2024).
Pelaku tertangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan menemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kamar pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat dimintai keterangan pada Sabtu pagi mengatakan bahwa pelaku berinisial ZA (43 th) tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“ZA tertangkap dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,22 gram,” ungkapnya.
Lanjut Yusuf, ZA merupakan residivis dalam kasus yang sama dan lepas dari rumah tahanan tahun lalu setelah sebelumnya mendapatkan Asimilasi Corona.
Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diduga adalah hasil penjualan sabu dimana pelaku menjalankan aksinya sudah keempat kalinya sejak keluar dari rutan.
“Tersangka ZA merupakan pengedar dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yusuf. (HR)