Polisi Tangkap Pencuri Ternak di Marawola

Polsek Marawola Polres Sigi berhasil menangkap seorang warga Desa Padende, Kecamatan Marawola, Sigi, terkait dengan kasus pencurian hewan ternak kambing di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola. FOTO: HUMAS POLRES SIGI

ELSINDO, SIGI- Polsek Marawola Polres Sigi berhasil menangkap seorang warga Desa Padende, Kecamatan Marawola, Sigi, terkait dengan kasus pencurian hewan ternak kambing di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024.

Iptu Nuim Hayat, Plh Kasi Humas Polres Sigi, mengatakan, terduga pelaku berinisial DI (24) telah diamankan terkait kasus yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola.

“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak kambing yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola,” ungkap Iptu Nuim.

Menurut laporan polisi LP/120/XII/2023/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek Marawola tanggal 28 Desember 2023, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hamsah melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, DI diidentifikasi sebagai terduga pelaku.

Pada Rabu, 10 Januari 2024, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kakak kandungnya di Desa Porame, Kecamatan Marawola. Terduga pelaku beserta barang bukti satu ekor kambing betina warna bulu hitam-putih telah dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku di rumah kakak kandungnya di Desa Porame, Kecamatan Marawola. Kami juga berhasil menyita satu ekor kambing betina berwarna bulu hitam-putih sebagai barang bukti,” jelasnya.(**)