Polres Morowali Utara Ringkus Pencuri 3 Handphone di Tinompo

Polres Morowali Utara amankan pelaku pencurian di Tinompo. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon genggam yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah rekannya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Elang Tokala, Aipda Sarman. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, yang melapor ke Polres Morowali Utara pada Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Bahoue. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Morowali Utara bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) di rumah korban di Desa Tinompo. Saat kejadian, tiga handphone milik korban sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah. Sementara korban bersama beberapa anggota keluarga lainnya sedang makan malam di dapur.

Setelah selesai makan, korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama penghuni rumah lainnya sempat melakukan pencarian, tetapi handphone tersebut tidak ditemukan sehingga kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.(**)