Screenshot

Polres Morowali Utara Sita 300 Tabung LPG 3 Kg Ilegal, Satu Sopir Diamankan

Polres Morowali Utara amankan 300 tabung LPG 3 Kg Ilegal di Desa Beteleme. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reskrim Polres Morowali Utara mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, mengatakan pihaknya turut mengamankan sopir berinisial NL alias N (35). Penindakan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Ipda Suryanto Lawasa bersama tim.

“Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan maupun izin niaga LPG 3 kg tersebut,” ungkap Iptu Theo, Rabu (15/4/2026).

Diketahui, ratusan tabung gas tersebut berasal dari seorang pria berinisial W di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. W disebut mengumpulkan tabung gas untuk kemudian dijual melalui YP, warga Mori Atas, Morowali Utara, dan A, warga Pendolo, Kabupaten Poso.

Modus yang digunakan yakni membeli LPG seharga Rp30 ribu per tabung dan dijual kembali Rp40 ribu. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2026 dan didistribusikan ke sejumlah kios di wilayah Mori Utara dan Mori Atas. Rencananya, tabung yang diamankan akan dijual di Pasar Baru Beteleme.

Polisi menyebut seluruh pihak yang terlibat tidak memiliki izin pangkalan maupun distribusi LPG bersubsidi. Saat ini, NL telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan dalam regulasi Cipta Kerja serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pertamina untuk pendalaman kasus serta memastikan pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat.(**)