Polres Sigi Hadirkan Pelayanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM

Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Sigi. FOTO: HUMAS POLRES SIGI

ELSINDO, SIGIPolres Sigi, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), terus berkomitmen menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu langkahnya adalah mengoperasikan Pelayanan SIM Keliling, bertujuan mempermudah perpanjangan SIM dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Sigi, melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan bahwa petugas dari Satlantas Polres Sigi menggunakan satu unit mobil bus Pelayanan SIM Keliling untuk memberikan informasi, bantuan perpanjangan SIM, dan edukasi aturan berkendara langsung di lapangan.

“Saat ini, Pelayanan SIM Keliling Polres Sigi sedang dalam tahap uji coba jaringan untuk memastikan kelancaran pelayanan di wilayah Kabupaten Sigi. Selanjutnya, akan diatur jadwal dan lokasi Pelayanan SIM Keliling,” jelas Iptu Nuim, Kamis, 11 Januari 2024.

Iptu Nuim Hayat menambahkan bahwa layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru dapat dilakukan langsung di Mapolres Sigi. Pemohon diminta membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang, serta mengikuti psikotes dan pemeriksaan kesehatan yang disediakan di bus Pelayanan SIM Keliling.

“Biaya pengurusan Pelayanan SIM Keliling mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu,” sebutnya.

Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sigi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Sigi.(*/ton)