ELSINDO, MORUT– Polsek Bungku Utara berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2024 di Penginapan Anita Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Kendaraan tersebut milik Hadidja Ndobe, warga Desa Batu Rube.
Kapolsek Bungku Utara, Ipda Mas’ud Amarah. S.Sos, beserta anggotanya, dengan kerja keras berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan personel Unit Buruh Sergap Satreskrim Polres Banggai. Pelaku dengan inisial MAS alias M berhasil diamankan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai pada tanggal 6 Februari 2024.
Pelaku, MAS alias M, yang berusia 25 tahun dan berasal dari Desa Tanakuraya Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morut, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Luwuk.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru/silver berhasil diamankan di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku MAS alias M ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Luwuk, sedangkan barang bukti diamankan di Kecamatan Toili.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bungku Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto.S.I.K. .M.H., membenarkan penangkapan ini dan mengapresiasi keberhasilan anggota Polsek Bungku Utara. “Saya mengapresiasi hasil kerja keras mereka, dimana hanya dalam seminggu, kasus pencurian tersebut dapat mereka ungkap dengan cepat,” ucap Kapolres Morowali Utara.(*)