Puluhan Petani Desak Dinas Fasilitasi RAT di Koperasi Sawit

Petani Buol
Puluhan petani yang terlibat dalam program kemitraan pembangunan kebun sawit bersama PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

ELSINDO, BUOL- Puluhan petani yang terlibat dalam program kemitraan pembangunan kebun sawit bersama PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin, 15 Juli 2024. Mereka menuntut segera dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di dua koperasi, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru.

Para petani mengungkapkan kekecewaannya karena kedua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT selama bertahun-tahun, meskipun Dinas telah mengeluarkan tiga surat desakan. Ironisnya, Dinas tidak mengambil tindakan tegas ketika pengurus koperasi mengabaikan surat tersebut.

Desakan petani ini semakin kuat setelah adanya putusan dari Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang memutuskan PT. Hardaya Inti Plantations melanggar UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KPPU juga merekomendasikan Bupati dan Kepala Dinas Koperasi Buol untuk mengawasi koperasi agar rutin menyelenggarakan RAT sebagai bentuk transparansi.

Seniwati, anggota Koperasi Amanah dan Sekretaris Forum Petani Plasma Buol, mengungkapkan bahwa pengurus Koperasi Amanah tidak pernah melaksanakan RAT selama tiga tahun terakhir dan mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan anggota. Beberapa keputusan kontroversial tersebut meliputi penandatanganan utang ratusan miliar, pengalihan pengelolaan kebun, dan transfer uang tanpa laporan keuangan yang jelas.

Para anggota Koptan Awal Baru juga mendesak diadakannya RAT setelah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Buol, Dra. Ikhlasiani Tonggil, menyatakan bahwa Dinas hanya memiliki kewenangan untuk mendesak pengurus koperasi agar melaksanakan RAT. Pihaknya akan kembali mengeluarkan surat desakan kepada Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru.

Ali, Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), menyarankan agar petani mengadu langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi Ombudsman RI jika Dinas Koperasi Buol tidak mampu memfasilitasi pelaksanaan RAT.(**)