Ranperda RPJPD 2025-2045 Disetujui DPRD Palu

Rapat paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045. FOTO : ISTIMEWA.

ELSINDO, PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045 telah disetujui. DPRD Kota Palu, Kamis, 11 Juli 2024.

“Bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk-dievaluasi sebagaimana amanat pasal 95 ayat (1) huruf a peraturan menteri dalam negeri Nomor. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Walikota Palu, Hadianto Rasyid.

Sebagaimana telah-diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor. 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Yang menyebutkan Bupati/Bali Kota menyampaikan Ranperda kepada Gubernur paling lama 3 hari sebelum-ditetapkan oleh bupati/walikota yang mengatur tentang RPJPD.

“Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan. Bahwa setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” paparnya.

Lanjut dia, dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah. Pasal 13 ayat (2) undang-undang Nomor. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan menegaskan bahwa RPJPD-ditetapkan dengan Perda.

“Dengan demikian, Perda Kota Palu tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 merupakan perintah dari undang-undang tersebut,” kata Hadianto Rasyid.

Kata dia, RPJPD sebagai dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

“RPJPD Kota Palu bersifat makro yang memuat permasalahan pembangunan dalam RPJPD Kota Palu. Dan isu strategis dalam RPJPD Kota Palu yang terkait langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dan, visi RPJPD Kota Palu, Misi RPJPD Kota Palu, dan arah kebijakan RPJPD Kota Palu,” jelasnya.

Ia mengaku, proses penyusunan RPJPD Kota Palu-dilakukan secara teknokratik dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan. 

“Perencanaan dengan pendekatan teknokratik-dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” terangnya.

Perencanaan dengan pendekatan partisipatif, lanjut dia dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan nasional melalui RPJPN telah menetapkan tekad dengan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045. 

“Dengan cita-cita ini, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045,” ungkapnya. (FA/**)