ELSINDO, PALU– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng, Yudiawati Vidiana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, untuk tingkat SMA sederajat di Sulteng.
“Berbagai aturan yang kami keluarkan diantaranya, mulai dari waktu PPDB, sistem yang digunakan hingga berbagai aturan lainnya. Untuk waktu pendaftaran, akan dimulai pada 9 Mei 2023 hingga 30 Juni 2023, yang sudah merangkup pendaftaran awal hingga pengumuman hasil kelulusan siswa baru,” kata Yudiawati, di Palu, baru-baru ini.
Sementara itu, kata Yudiawati, untuk zonasi masih sama yaitu zona 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen hingga pindahan orangtua 5 persen.
“Aturan ini sebenarnya sudah lama kami keluarkan, untuk panduan bagi seluruh sekolah yang akan melaksanakan PPDB. Dengan adanya aturan tersebut, maka seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami berharap seluruh sekolah bisa melaksanakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskirminatif,” jelasnya.
Yudiawati mengatakan, berbagai aturan yang sekolah harus mereka terapkan, diantaranya untuk jalur zonasi harus menggunakan sistem peta wilayah zonasi, dibuktikan dengan surat dokumen asli peseta didik yang sudah dibuat minimal setahun.
“Sementara untuk jalur afirmasi, dikhususkan kepada para siswa yang kurang mampu yang berdomisili di zona atau luar zonasi. Kemudian untuk jalur prestasi, yaitu siswa yang meraih berbagai prestasi dibuktikan dengan sertifikat prestasi tertinggi, yang tidak membatasi zonasi ataupun lainnya. Sementara untuk jalur pindah orangtua, harus dibuktikan dengan SK pemindahan orangtua dari daerah asal,” ungkapnya.
Intinya, kata dia, seluruh aturan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh sekolah, sehingga mereka tinggal mengikuti juknis tersebut, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. (**)