ELSINDO, SIGI– Polres Sigi bersama Polsek Dolo melakukan razia minuman keras (miras) di Desa Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Razia miras itu dipimpin Kapolsek Dolo Iptu Lukman, Jumat, 2 September 2022 dengan Gabungan Personel dari Polres Sigi dan Polsek Dolo.
Kapolsek Dolo Iptu Lukman menuturkan, razia tempat penjualan miras di Desa Watubula berdasarkan informasi masyarakat di media sosial Facebook.
Berdasarkan informasi itu bahwa penjual miras di Desa Watubula sering meresahkan lingkungan sekitar akibat adanya mabuk-mabukan.
Hal itu membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
“Tim gabungan Polres bersama Polsek langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pemilik dan barang bukti miras jenis Cap tikus dan Saguer,” ujar Kapolsek Dolo Iptu Lukman.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga melalui media sosial berkaitan dengan adanya warga di desa Watubula yang sering membuat keresahan di lingkungan tersebut, karena dia adalah penjual minuman keras yang sering terlibat pesta miras di rumahnya, setelah kami pastikan bahwa benar adanya dan kami langsung menuju TKP bersama anggota polres Sigi untuk menyita dan mengamankan warga tersebut,” sebut Lukman.
Hasil razia tersebut polisi menyita barang bukti berupa miras jenis Saguer sebanyak 35 liter dan sisa penjualan cap tikus sebanyak 5 liter.
“Kami sita 40 liter miras dari tangan pelaku yang diduga pemilik dagangan miras berinisial N alias U berusia 52 tahun dan NS 35 tahun warga Desa Watubula,” kata Iptu Lukman.
Dua Pemilik Miras pun beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolo untuk pemeriksaan dan pembinaan.(**)