Yasin-Syafiah Gugat KPU ke MK, Ada Dugaan Politik Uang dan Keberpihakan Aparat

kuasa hukum pasangan Yasin-Syafiah, Mohammad Fikri. (FOTO: IST)

ELSINDO, JAKARTA- Sengitnya kontestasi Pilkada Donggala 2024 belum berakhir. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5, Mohammad Yasin dan Syafiah, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan Nomor Urut 3, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan, sebagai pemenang dengan raihan 61.883 suara, unggul atas Yasin-Syafiah yang mengumpulkan 50.040 suara.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (13/01/25), kuasa hukum pasangan Yasin-Syafiah, Mohammad Fikri, memaparkan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan keberpihakan aparat desa, praktik politik uang, dan pemberian sembako sebagai bentuk balas jasa politik.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa sejumlah aparat desa di beberapa wilayah secara terbuka mendukung pasangan Nomor Urut 3,” tegas Fikri di depan majelis hakim MK.

Ia menambahkan, keberpihakan ini menciptakan ketidakadilan yang berdampak langsung pada hasil pemilihan.

Fikri juga mengungkap dugaan distribusi sembako oleh pasangan Nomor Urut 3 sebelum penetapan peserta Pilkada. Aksi ini dilaporkan terjadi di empat kecamatan, termasuk Banawa Selatan dan Labuan, dengan total enam desa seperti Mbuwu, Labuan Toposo, dan Guntarano menjadi lokasi distribusi.

Tak hanya itu, terdapat temuan praktik politik uang yang disebut dilakukan oleh tim kampanye dan relawan pasangan Nomor Urut 3. “Uang yang dibagikan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per pemilih, dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka,” ujar Fikri. Wilayah yang dilaporkan terlibat dalam praktik ini meliputi Kelurahan Kabonga Besar di Kecamatan Banawa hingga beberapa desa di Kecamatan Sindue.

Dalam gugatan yang diajukan, pasangan Yasin-Syafiah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Donggala terkait hasil pemilihan di desa-desa yang diduga terjadi pelanggaran. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang terdampak.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk memeriksa bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak. Gugatan ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada Donggala 2024.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menciptakan proses demokrasi yang adil dan bebas dari kecurangan. (**)