Polres Sigi dan Disperindag Sidak Harga Beras, Temukan Pedagang Jual di Atas HET

Tim gabungan Satreskrim Polres Sigi dan Disperindagkop Kabupaten Sigi saat melakukan sidak di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Tim gabungan Satreskrim Polres Sigi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi menemukan sejumlah pedagang beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan sidak di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan pengawasan harga bahan pokok tersebut dipimpin Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sigi, Ipda Lukman, dengan melakukan pengecekan langsung ke kios-kios beras di Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan sekaligus menertibkan pedagang agar mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 229 Tahun 2025 terkait penetapan HET beras di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan pedagang yang masih menjual beras di atas HET. Beras premium dijual Rp15.000 per kilogram dari HET Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium dijual Rp14.000 per kilogram dari HET Rp13.500 per kilogram,” ungkap Iptu Siti.

Atas temuan itu, petugas memberikan surat teguran dan meminta pedagang untuk segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan agar tidak merugikan konsumen.

Iptu Siti menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus mengimbau seluruh pedagang untuk disiplin mematuhi regulasi HET, menjaga stabilitas pasokan, serta tidak melakukan pelanggaran harga yang dapat berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Polres Sigi bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi mencegah praktik pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu pasokan dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(**)