ELSINDO, PALU – Sebidang tanah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, diduga dijual kepada lebih dari satu pihak. Ironisnya, tanah yang diakui penjual telah dibeli dan dilunasi oleh Kartini Nainggolan sejak 2021, justru belakangan terbit sertifikat atas nama Sofyan Muhammad.
Persoalan inilah yang kini tengah didalami Polres Sigi.
Penjual tanah, Muhamad Fain, mengaku telah mengetahui bahwa tanah tersebut bukan lagi menjadi haknya setelah Kartini melunasi pembayaran. Karena itu, Fain mengaku sempat meminta agar proses transaksi dengan pembeli berikutnya dihentikan.
Pengakuan tersebut disampaikan Fain kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/7/2026).
Menurut Fain, dirinya awalnya menjual tanah tersebut kepada Kartini karena sedang terdesak persoalan utang piutang. Meski surat penyerahan belum dialihkan, pembayaran tanah oleh Kartini disebut telah dilunasi.
“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” kata Fain.
Fain mengaku notaris sebelumnya telah memberitahukan kepada pihak yang hendak membeli tanah tersebut, yang disebutnya bernama Stevi, bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Alasannya, objek tanah tersebut telah dijual kepada Kartini.
Namun, menurut Fain, pihak tersebut tetap bersikeras melanjutkan proses pembelian.
Belakangan, sertifikat tanah justru terbit atas nama Sofyan Muhammad.
Fain mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut bisa terjadi.
“Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” ujarnya.
Fain juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi.
Ia mengatakan hanya menerima transfer Rp10 juta melalui notaris sebagai tanda jadi. Dari jumlah tersebut, masing-masing Rp1,5 juta disebut diberikan kepada Stevi dan pihak notaris untuk keperluan administrasi.
Dengan demikian, Fain mengaku hanya menerima Rp7 juta.
“Saya hanya menerima Rp7 juta. Kalau mereka meminta ganti rugi, saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Fain juga mengaku telah berupaya mencari tahu sosok Sofyan Muhammad yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Ia bahkan meminta kepada notaris maupun Stevi agar dipertemukan dengan Sofyan. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Hendak Kembalikan Hak Kartini, Terbentur Sertifikat
Setelah diperiksa penyidik, Fain diminta memberikan jaminan bahwa dirinya bersedia membantu Kartini memperoleh haknya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membantu Kartini mengurus surat penyerahan tanah di Kantor Desa Kalukubula.
Pada hari yang sama, Kartini bersama Fain mendatangi kantor desa dan mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini.
Permohonan tersebut diterima Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah.
Namun, sekitar dua minggu kemudian, pemerintah desa menyatakan tidak dapat memproses permohonan tersebut.
Akmal mengatakan pihak desa telah menelusuri kronologi tanah tersebut dan berkoordinasi dengan kepala desa serta sejumlah pihak.
“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak berani mengeluarkan surat penyerahan,” kata Akmal, Selasa (11/8/2026).
Menurut Akmal, pemerintah desa baru dapat mempertimbangkan penerbitan surat apabila sengketa telah diselesaikan dan terdapat berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan persoalan tanah tersebut telah selesai.
“Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” ujarnya.
Kuasa hukum Kartini, Natsir Said, meminta perkara tersebut diusut secara menyeluruh.
Ia menduga kasus tersebut bukan sekadar persoalan jual beli tanah, tetapi berpotensi berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Menurut Natsir, penyidik perlu menelusuri seluruh proses penerbitan dokumen hingga sertifikat tanah tersebut terbit atas nama pihak lain.
“Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang,” kata Natsir.
Ia juga menyebut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses penerbitan sertifikat dan meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
“Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” ujarnya.
Polres Sigi memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami peran pegawai Kantor Desa Kalukubula dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
“Kami mau dalami dulu pegawai Kantor Desa Kalukubula,” kata penyidik saat dikonfirmasi.
Polisi masih menelusuri rangkaian transaksi tanah, proses penerbitan dokumen pertanahan hingga terbitnya sertifikat atas nama Sofyan Muhammad.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka. (**)














