ELSINDO, PALU — Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai bukan akhir dari proses legislasi. Justru, tantangan terbesar berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, atau yang akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan DPRD harus terus mengawal Perda yang telah ditetapkan, termasuk memastikan aturan turunannya segera disiapkan.
“Yang paling penting sekarang adalah implementasinya. Jangan sampai kita capek-capek membahas dan memperjuangkan Perda, setelah ditetapkan justru berhenti di atas kertas,” ujar Bunda Wiwik saat ditemui, Kamis (11/8/2026).
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu mengatakan, pembentukan sebuah regulasi membutuhkan waktu, energi, serta proses pembahasan yang panjang. Karena itu, Perda yang telah disahkan harus dipastikan memiliki perangkat aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara efektif.
Ia menyoroti masih adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah regulasi daerah, terutama ketika aturan turunan belum segera diterbitkan.
“Begitu banyak Perda yang dihasilkan, tetapi Peraturan Gubernur atau aturan turunannya tidak turun-turun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Menurut Bunda Wiwik, keberhasilan pemerintah daerah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya Perda yang berhasil ditetapkan. Hal yang jauh lebih penting adalah dampak nyata regulasi tersebut dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Jangan hanya mengejar sesuatu yang bombastis. Kepala daerah harus lebih banyak menghadirkan kebijakan yang strategis, implementatif dan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam konteks Perda TJSL, Bunda Wiwik berharap tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Sulawesi Tengah dapat diarahkan secara lebih terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia mendorong pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan membangun sinergi dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Pengawasan juga dinilai penting agar program TJSL tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik turut menekankan pentingnya memastikan manfaat pembangunan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk perempuan dan keluarga.
“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata. Jangan berhenti pada penetapan regulasi. Setelah ini, implementasi dan pengawasannya harus berjalan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Perda TJSL, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan aturan teknis dan langkah implementatif yang diperlukan. Dengan demikian, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Sulawesi Tengah dapat berjalan secara lebih terarah, terukur, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (**)














