ELSINDO, JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara.
Komitmen tersebut disampaikan Bahlil saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Arahan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ESDM atas dukungan terhadap upaya revisi kebijakan tersebut.
“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” ujar Arus.
Menurut Arus, komitmen pemerintah pusat tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah, khususnya sebagai daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral.
Ia berharap arahan Menteri ESDM segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, Bahlil secara tegas meminta jajarannya mencari aturan yang dapat menjadi rujukan untuk membuka ruang revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.
Bahlil bahkan memberikan batas waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujarnya.
Morowali dan Morowali Utara Jadi Sorotan
Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah karena Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meskipun kedua wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel.
Persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai menjadi langkah positif untuk membuka ruang perbaikan terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulawesi Tengah selanjutnya akan mengawal tindak lanjut komitmen Menteri ESDM agar proses revisi Kepmen 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan.
Dengan demikian, kepentingan daerah penghasil maupun daerah pengolah sumber daya mineral di Sulawesi Tengah diharapkan dapat lebih terakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat.(**)


















