DPRD Sulteng Perkuat Regulasi Kesehatan untuk Dukung Program Berani Sehat

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU- Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mendorong penguatan regulasi kesehatan daerah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, Berani Sehat.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (20/10/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, membuka kegiatan yang melibatkan anggota Komisi IV, Bapemperda, tim penyusun Ranperda, organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah narasumber.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi aturan agar penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah semakin efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perubahan regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola sektor kesehatan sekaligus menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Komisi IV menegaskan, pembentukan regulasi kesehatan harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam mendukung pembangunan sektor kesehatan di Sulawesi Tengah.(**)