Hukum  

Polres Sigi Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi, 3,4 Kg Ganja Disita

AKP Janni Sagala

ELSINDO, SIGI– Satres Narkoba Polres Sigi mengungkap peredaran narkoba melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Sebanyak 3,4 Kg ganja berhasil diamankan.

Satnarkoba meringkus dua orang lelaki inisial MF (22), warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dan D saat mengambil paket narkoba jenis ganja tersebut.

Mereka dibekuk di jalan poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sabut, 26 November 2022.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, paket ganja tersebut dikirim dari wilayah Medan menuju Kabupaten Sigi melalui jasa layanan pengiriman atau ekspedisi.

“Kasat Narkoba Sigi menerima informasi bahwa ada pengiriman Narkotika golongan 1 jenis Ganja melalui Via pengiriman barang JNE tujuan Jalan poros Dolo-Kulawi Desa Tulo,” ujar Kapolres Sigi, AKBP Reja.

Kasat Narkoba, AKP Janni Sagala kemudian mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

“Anggota Satnarkoba Sigi melakukan penyelidikan sampai mengetahui paket tersebut masuk ke gudang JNE jln Dewi Sartika kota palu pada hari Jumat 25 November 2022 sekitar jam 08.30 WITA,” kata AKP Janni Sagala, Minggu, 27 November 2022.

“Kami meringkus MF bersama rekannya D saat mengambil paket narkoba jenis ganja tersebut,” tambah AKP Janni Sagala.

Dari keterangan pelaku, bahwa MF mengorder barang sudah dua kali namun selalu lolos.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita dua paket plastik cetik bening yang di duga berisi ganja dengan berat bruto 3,4 kilo gram, satu unit Handphone iPhone warna hitam, tiga buah buah jaket jenis hoody warna pink, abu rokok dan warna crem.(**)