Utama  

Ketua IDI Sulteng: Keluarkan RUU Kesehatan dari Prolegnas

DIALOG- Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam IDI, PDGI, IAI, IBI dan PPNI di Sulawesi Tengah dialog bersama Komisi IV DPRD dalam rangka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Palu, Senin 28 November 2022. FOTO: IST

ELSINDO, PALU- Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Wilayah Sulteng, dr Muhammad Akbar M.Kes, menyerukan agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2022 DPR RI.

Hal ini diserukan saat dialog bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada dan jajaran di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi Palu, Senin 28 November 2022.

“Aspirasi ini kami harap bisa diteruskan DPRD Sulteng melalui pak Ketua Komisi IV ke DPR RI,” tegasnya.

Sebelum berdialog, Akbar dan jajaran IDI Sulteng aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulteng. Aksi damai yang serentak secara nasional diikuti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di wilayah Sulteng. Akbar menegaskan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law atas dasar beberapa poin.

“Usulan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang sedang bergulir kami nilai tidak transparan dan tidak akuntabel,” ucap Akbar sebagai salah satu poin penolakan.

Menurutnya, ini didasari tidak jelasnya penginisiasi RUU Kesehatan Omnibus Law antara dewan dan pemerintah. Pihak DPR berdasarkan informasi yang diterima Akbar disebut bukan pengusul RUU yang menjadi polemik ini.

“Dari pemerintah dalam hal ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) juga tidak mengetahui dari mana Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” ucap dia.

Dasar penolakan lainnya karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Dalam RUU disebut menggabungkan sembilan UU yang terkait kesehatan menjadi satu undang-undang melalui wadah Omnibus Law dengan rancangan 455 Pasal. (CHL)