ELSINDO, PASANGKAYU- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menciduk warga Duripoku karena menguasai Narkotika jenis sabu.
Pelaku tertangkap setelah terendus oleh personil Sat Narkoba Pasangkayu sementara mengendarai kendaraan bersama salah seorang rekannya dengan membawa 6 Sachet Sabu.
Saat dikonfirmasi Senin sore, Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S membenarkan hal tersebut.
“Benar, personil telah mengamankan seorang Lelaki M (26 th) karena diduga telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 Sachet dengan Berat Bruto 5,10 Gram,” terangnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, lelaki M bersama dengan Lk. A (DPO) telah membeli Sabu dari daerah Donggala untuk diedarkan di daerah Duripoku namun saat dihentikan diperjalanan Lk. A langsung meloncat dari kendaraan dan berlari kedalam rerimbunan pohon sehingga personil hanya berhasil menangkap Lelaki M setelah terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu padanya.
“M terungkap telah 4 kali melakukan transaksi pembelian Narkoba dan kerap menjual Sabu milik lelaki A dan kini tengah menjalani pemeriksaan Intensif di Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Yusuf. (*/HR)