Bupati Sigi Tegaskan Sanksi untuk Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Bekerja

Penjualan Lahan
Bupati Sigi, Mohamad Irwan saat menerima langsung perwakilan Masyarakat Adat dari Desa Toro, Kecamatan Kulawi, di Aula Kantor Bupati Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota. FOTO: PROKOPIM KABUPATEN SIGI

ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati Sigi, Mohammad Irwan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/10.01/BKPSDM tentang Masa Sanggah (Laporan) Terkait Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Surat ini menegaskan langkah tegas terhadap tenaga honorer kategori eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang tidak aktif bekerja meskipun dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

Dalam surat tersebut, Bupati Sigi menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab tenaga honorer untuk tetap melaksanakan tugas. Surat edaran ini juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait, seperti Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, dan pemangku kebijakan lainnya, untuk memastikan tenaga honorer yang masih terdaftar tetap aktif melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

“Bagi tenaga honorer yang tidak aktif melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sigi akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Bupati Sigi dalam suratnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tenaga honorer eks THK2 yang tidak aktif bekerja meskipun namanya terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lulus seleksi kompetensi PPPK. Masa sanggah atau laporan dibuka mulai tanggal 2 Januari hingga 15 Januari 2025.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar, Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi.

Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas tenaga honorer di Kabupaten Sigi, sekaligus memastikan bahwa sumber daya manusia yang terpilih melalui seleksi PPPK benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.(**)