ELSINDO, PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, di depan Kantor KPU Palu, Selasa, 24 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) diantaranya, pasangan nomor urut 1, Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate (HANDAL), kemudian Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana (HI) nomor urut 2, serta Muhammad J. Wartabone dan Rizal nomor urut 3.
Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kota Palu, serta TNI dan Polri, Ketua DPRD Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu, dan sejumlah anggota Bawaslu Kota Palu, dan undangan lainya.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengungkapkan, tinggal 63 hari lagi pelaksanaan pemungutan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
“Dihari Rabu itu, kita akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, dalam rangka melayani pemilih dan peserta Pilkada, maka dibutuhkan tahapan yang mempertemukan calon wali kota dan wakil wali kota Palu dengan pemilih, tahapan itu adalah tahapan kampanye,” ujar Idrus.
Kata Idrus, peserta Pilkada tahun 2024 di Kota Palu, adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu nomor urut 1, 2 dan 3, yang telah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU Kota Palu.
Menurutnya, peserta Pilkada paslon wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2024, diberikan kesempatan oleh aturan yang dibuatkan oleh KPU melaksanakan kegiatan kampanye dengan beberapa metode atau cara antara lain, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
“Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pamasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” jelasnya.
Idrus mengatakan, kegiatan lainya yakni, kampanye rapat umum maksimal dapat dilakukan sekali oleh Paslon dalam masa tahapan kampanye. Kegiatan lainya adalah kampanye lewat media sosial atau media daring.
“Kegiatan yang disebutkan diatas hanya dapat dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November. Kemudian kampanye melalui iklan di media masa cetak maupun elektronik, hanya boleh dimulai 10 november sampai 23 November,” tegasnya.
Idrus juga mengigatkan, bahwa masa tenang dimulai 24-26 November. Kami ingatkan lagi bahwa jangan ada yang berkampanya di masa tenang.
“Paslon yang melakukan kampanye dalam menyampaikan visi-misi atau program materi, harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945, kemudian menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama, serta jati diri bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Idrus mengatakan, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, sebagai bagian dari pendidikan politik serta menghormati perbedaan suku agama rasa dan antar golongan di dalam masyarakat.
Usai menyampaikan janji di Deklarasi Kampanye Damai, tiga Paslon beserta tim dan rombonganya, di pandu langsung oleh KPU Palu melakukan konvoi deklarasi kampanye damai, di sejumlah jalan di Kota Palu. (del)