DPD RI Kunjungi Sulawesi Tengah untuk Inventarisasi Penyusunan RUU

DPD RI
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, bersama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, menghadiri pertemuan dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, bersama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, menghadiri pertemuan dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). Pertemuan berlangsung di Ruang Polibu, Lantai III Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Kamis (13/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, sejumlah kepala perangkat daerah, serta perwakilan akademisi dari berbagai universitas di Sulawesi Tengah.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si, serta Wakil Ketua III PPUU, Muhammad Hidayattollah, S.Pd. Hadir pula sejumlah anggota DPD RI, tenaga ahli, dan staf sekretariat PPUU DPD RI.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, menyampaikan apresiasi terhadap kunjungan ini, yang dinilainya sebagai momentum penting dalam menyusun RUU yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap isu-isu strategis, seperti infrastruktur, otonomi daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), serta kebencanaan, mengingat Sulawesi Tengah merupakan wilayah rawan bencana di Indonesia.

“Kami berharap DPD RI dapat mengakomodasi kepentingan daerah dalam penyusunan regulasi nasional. Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif,” ujar Novalina.

Sementara itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa jika RUU yang tengah disusun dapat disahkan, maka hal ini akan memperkuat peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih maksimal.

“Kami berharap masyarakat dan pemangku kepentingan daerah tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi kepada DPD RI. Aspirasi tersebut bisa disampaikan langsung kepada anggota DPD maupun melalui kantor perwakilan DPD di daerah,” katanya.(**)