ELSINDO, DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala telah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Sahlan L Tandamusu, Wakil Ketua II, Asis Rauf, serta Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani. Dalam acara tersebut, disepakati bahwa total pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 2025 mencapai Rp 1.402.176.955.729,00. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini adalah langkah awal yang krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat lebih fokus pada pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” kata Takwin dalam sambutannya.
Takwin juga menambahkan bahwa alokasi anggaran tahun 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Donggala.
Dengan ditetapkannya KUA-PPAS ini, diharapkan proses penyusunan APBD 2025 dapat berlangsung lebih lancar, sehingga program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai rencana.(*/del)