DPRD Kota Palu Resmi Tutup Masa Persidangan Caturwulan I-2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penutupan masa persidangan Caturwulan I tahun sidang 2023. FOTO : istimewa

ELSINDO, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi menggelar penutupan masa persidangan Caturwulan I tahun sidang 2023 dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan, Jumat, 28 April 2023.

 

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Walikota Palu, unsur anggota forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD Kota Palu, para asisten, staf ahli serta kepala bagian, kepala dinas di jajaran sekretariat daerah Kota Palu.

Sidang penutupan masa persidangan Caturwulan I tahun 2023 dalam rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin Soputra, S.T selaku pimpinan sidang. 

Menurut Armin, hal ini juga dalam upaya mewujudkan Kota Palu yang lebih sejahtera dan terasa pula di segala bidang untuk mengisi kegiatan yang berorientasi pada pelayanan hingga pembangunan. 

“Perlu kami sampaikan terkait pelaksanaan keseluruhan agenda rapat masa persidangan Caturwulan l tahun sidang 2023, kami menguraikan dalam beberapa bentuk tabulasi,” jelasnya.

Pertama, terlaksananya seluruh agenda pembahasan produk hukum daerah maupun peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

“Baik pembicaraan tingkat l hingga tingkat ll sebagai agenda yang tersisa dalam masa persidangan Caturwulan lll tahun sidang 2022,” paparnya. 

Kedua, terlaksananya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah dari empat Ranperda yang disampaikan oleh Walikota Palu untuk dibahas dan disetujui bersama pada masa persidangan Caturwulan l tahun sidang 2023.  

“Yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan daerah air minum dan terkait dengan perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagai tugas yang diberikan Paripurna kepada panitia khusus (Pansus),” terangnya.

Ketiga, terlaksananya seluruh proses pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Diah Tri Purwantini dari Partai Gerindra. 

“Sebagaimana yang tercatat oleh pihak sekretariat DPRD Kota Palu, kurun waktu pelaksanaan rapat masa persidangan Caturwulan l tahun sidang 2023 kurang lebih berjalan selama 72 hari kerja yang dimulai 6 Januari hingga 28 April 2023,” urainya.

Selain itu, adapula di luar dari pembahasan produk hukum daerah dalam bentuk pengaturan yang telah disetujui bersama maupun pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna juga terlaksana beberapa agenda kegiatan sesuai jadwal. 

“Rapat dengar pendapat komisi C bidang pembangunan yang membahas data jumlah penerangan jalan umum di Kota Palu, rapat dengar pendapat gabungan komisi bersama dengan forum pekerja karyawan New Tatura Mall dan rapat kerja membahas pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Palu,” ujarnya.

Begitu pun rapat dengar pendapat komisi C bidang pembangunan dengan agenda membahas kejelasan izin pemasangan tiang jaringan provider XL home yang ada di Kota Palu. Lanjut dia, hingga membahas penyelesaian permasalahan pengaduan warga RT 01 RW 07, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. 

“Ini terkait dengan belum tuntasnya penyerahan sarana dan utilitas dari developer PT. Global Multi Constuction kepada pemerintah Kota Palu dan rapat kerja Komisi A bersama Dinas Sosial, serta kunjungan kerja di beberapa sekolah di Kota Palu,” pungkasnya. (MFH)