ELSINDO, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi mencatatkan sejumlah capaian selama masa sidang kedua Tahun Sidang 2024-2025 dengan menetapkan 4 Peraturan Daerah (Perda) dan 2 Keputusan DPRD. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-9 yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, sekaligus menandai penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menjelaskan bahwa capaian selama masa sidang kedua mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia merinci bahwa DPRD telah melaksanakan 9 kali rapat paripurna, membentuk satu panitia khusus, serta menggelar berbagai rapat komisi dan kegiatan koordinasi di dalam maupun luar daerah.
Empat Peraturan Daerah yang berhasil disahkan selama masa sidang kedua yaitu: Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Perda tentang Pengelolaan Danau Lindu, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng, dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Ikra, perda-perda tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah dan perlindungan sosial yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Sigi.
Selain itu, DPRD Sigi juga menetapkan dua Keputusan DPRD, antara lain mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021–2025 menuju masa jabatan baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kemudian 5 keputusan Pimpinan DPRD dan 1 rekomendasi.
DPRD juga menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan ke depan.
Penutupan masa sidang kedua ini menandai berakhirnya masa kerja selama kurang lebih 81 hari yang dimulai sejak 17 Desember 2024 hingga 30 April 2025. Masa sidang ini dinilai strategis karena bertepatan dengan berbagai dinamika politik dan pembangunan daerah, termasuk persiapan menghadapi transisi kepemimpinan pasca Pilkada.
Dalam kesempatan yang sama, Ikra Ibrahim juga secara resmi membuka masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2024–2025.
Rapat paripurna istimewa tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Sigi, unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli DPRD, serta awak media yang meliput jalannya kegiatan.
Dengan berakhirnya masa sidang kedua dan dimulainya masa sidang ketiga, DPRD Kabupaten Sigi diharapkan terus memperkuat kemitraan strategis bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sigi.(**)