ELSINDO, SIGI- DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), karena masing-masing Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi, minta tambahan waktu pembahasan Ranperda tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna keempat, masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, dalam rangka pengambilan keputusan atas lima buah Ranperda, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (20/2/2023).
Adapun lima buah Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sigi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD, para Kabag, serta staf ahli DPRD dan staf ahli fraksi.(**)