ELSINDO, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2021-2025 serta pengesahan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk masa jabatan 2025-2030, dalam Rapat Paripurna, Senin, 10 Februari 2025
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Sigi, Samuel Y Pongi, serta calon Bupati Sigi terpilih, Moh. Rizal Intjenae.
Turut hadir anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pemerintah, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, serta awak media.
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan konstitusional yang harus dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Rapat ini menjadi bagian dari mekanisme resmi dalam proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Sigi. Setelah penetapan KPU dan putusan MK, maka hasil Pilkada Sigi 2024 sudah bersifat sah dan final,” ujar Minhar.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Y Pongi, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sigi yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta kepada penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras demi kelancaran proses demokrasi ini,” kata Samuel.
Pengesahan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sigi 2024, sehingga perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dinyatakan final.
Pasangan Moh. Rizal Inthenae sebagai Bupati Sigi terpilih dan wakilnya berhasil meraih 55.201 suara sah atau 39,99 persen dari total suara dalam Pilkada 2024.
Dengan usulan pengesahan ini, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi untuk masa jabatan 2025-2030.(**)