ELSINDO, PALU- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga, DPRD Sulteng, Selasa (1/10/2024). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, ST, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, ST, serta Sekretaris Panja, Ronald Gula, ST. Anggota Panja yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Dr. Bartholomeus Tandigala, Drs. H. Suardi, Yusuf, SP, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH, I Nyoman Slamet, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si, Mahfud Masuara, SH, dan Abdul Rahman, ST, IAI.
Dalam rapat ini, Panja juga didampingi oleh tenaga ahli Dr. Muzakir T, SE, M.Si dan Salam Lamangkau, SH, yang memberikan masukan mendalam terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018.
Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi, SH, MH dan Joyce Sagita Novyanti, SE, MM, turut hadir dalam rapat untuk memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama proses pembahasan berlangsung.
Rapat Panja membahas sejumlah poin yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf Ranper Tatib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. Pasal 167 ayat 3 Mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, rapat menyepakati bahwa hak ini akan dijalankan sesuai PP 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Ini mencakup tunjangan protokoler serta hak-hak administratif lainnya yang perlu diakomodasi dalam tata tertib.
2. Pasal 170 ayat 3 Rapat juga membahas perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan tertentu. Disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses akan dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, guna memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
3. Pasal 192 ayat 1 Pembahasan mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD juga menghasilkan keputusan bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib. Tujuannya adalah untuk memastikan anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.
4. Pasal 235 Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH, memberikan usulan penting terkait dukungan anggaran. Beliau menyarankan agar ditambahkan satu ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran dari Sekretariat DPRD untuk kegiatan anggota DPRD, agar lebih efisien dan transparan.
5. Pasal 246 Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si, mengusulkan agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, juga ditambahkan lagu perjuangan khas daerah. Hal ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal Sulawesi Tengah.
Semua usulan dan hasil diskusi yang disepakati dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD. Draf tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan.(**)