DPRD Sulteng Gelar Paripurna Penetapan RPJPD 2025-2045

DPRD Sulteng
DPRD Sulteng paripurna tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2045.

ELSINDO, PALU- DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu, 22 Mei 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., beserta para pejabat Sekretariat DPRD.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, yang diwakili oleh Muhaimin Yunus Hadi, SE, menjelaskan mengenai urgensi Ranperda RPJPD yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, atau kerja sama dengan pihak lain yang mendesak.

Muhaimin menyatakan bahwa Ranperda RPJPD 2025-2045 telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda, dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dokumen RPJPD ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, dengan memperhatikan kondisi dan potensi daerah serta dinamika perkembangan nasional sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2024.

Dalam rangka menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan serta penyusunan RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), DPRD Sulteng berharap penetapan RPJPD ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda lainnya.

Penetapan RPJPD ini diharapkan dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah dalam jangka panjang.(**)