ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola pemerintahan, setelah berhasil meraih skor 3,3324 dengan status sedang dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023. Keberhasilan ini menjadikan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai yang terbaik di antara pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2023, Pemkab Sigi berhasil menduduki peringkat 1 di Provinsi Sulawesi Tengah dan mencapai peringkat 48 secara nasional antar pemerintah kabupaten.
Terkait capaian tersebut, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemerintah Kabupaten Sigi, Andi Rachman Djaini, S.STP.,M.AP mengatakan, hal ini merupakan hasil dari komitmen kuat Bupati Sigi, Mohamad Irwan, yang menyadari kewajibannya sebagai Pimpinan Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 69.
“Alhamdulillah urutan ke-1 tertinggi di Sulawesi Tengah, dan urutan ke-48 untuk Nasional,” sebutnya saat dikonfirmasi Elsindo.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Ditambahkan oleh Andi Rachman Djaini, Bupati Mohamad Irwan menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada. Pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci, sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya.
“Semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Bapak Bupati tersebut berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah, sehingga ada keseriusan perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bapak Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang urusannya,” ujar Andi Rachman Djaini.
Dikatakan pula bahwa Bupati Mohamad Irwan menegaskan bahwa penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat. Pemda harus dapat memastikan perkembangan dan pelaksanaan tugasnya, terlebih lagi sejak dikeluarkannya Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kini disampaikan secara online melalui website, dapat diakses oleh semua orang, sehingga tercipta transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(ton)