ELSINDO, PALU– Fadli Anang, SH, resmi menggantikan Muslih, S.Kep, NS, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP, memimpin rapat tersebut, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua-II DPRD Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, serta para anggota DPRD lainnya. Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, M. Sadly Lesnusa, dan beberapa pejabat penting lainnya juga hadir.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pemberhentian Muslih dan pengangkatan Fadli sebagai PAW anggota DPRD. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-226 Tahun 2024 serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo No.1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023.
Setelah pembacaan keputusan, Ketua DPRD melantik Fadli Anang, SH, sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng. Pelantikan tersebut disertai dengan pengucapan sumpah janji, penandatanganan berita acara, dan penyematan lencana dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa peresmian anggota DPRD merupakan awal pengabdian bagi rakyat. Ia berharap Fadli dapat menjalankan tugas dengan integritas, memahami fungsi dan wewenang DPRD, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.
Gubernur Sulteng, melalui Asisten-III M. Sadly Lesnusa, juga menyampaikan ucapan selamat kepada Fadli Anang dan menekankan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif untuk kemajuan dan kesejahteraan Sulawesi Tengah.
Acara diakhiri dengan prosesi jabat salam dan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen pelantikan.(**)