ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng mengadakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua-II DPRD Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, serta para anggota DPRD lainnya. Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, M. Sadly Lesnusa. Hadir pula perwakilan dari Kapolda Sulteng, Kasubdit Ditbinmas Polda Sulteng Dr. Agus R. Tola, SH, serta beberapa pejabat militer, hukum, dan pemerintahan lainnya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, yang kemudian memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, untuk membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-226 Tahun 2024 dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo No.1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023, Muslih, S.Kep, NS diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Fadli Anang, SH sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Setelah pembacaan keputusan, Ketua DPRD Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP, melantik Fadli Anang, SH, sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng PAW. Pelantikan ini disertai dengan pengucapan sumpah janji dan penandatanganan berita acara, serta penyematan lencana dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa peresmian anggota DPRD merupakan awal pengabdian untuk rakyat. Ia berharap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, memahami fungsi dan wewenang DPRD, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.
Gubernur Sulteng, melalui Asisten-III M. Sadly Lesnusa, juga menyampaikan ucapan selamat kepada Fadli Anang, SH, dan menekankan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif untuk kemajuan dan kesejahteraan Sulawesi Tengah.(**)