Pansus II DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda Perhubungan ke Kemenhub

Ranperda Perhubungan
Pansus II DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta Pusat. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

ELSINDO, JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng.

Dipimpin oleh Ketua Pansus-II DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, ST, rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenhub, F. Budi Prayitno, SH, MSTA, beserta jajarannya. Hadir pula Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP, Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim, dan anggota Pansus-II DPRD Sulteng, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemda Sulteng dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng.

Ketua Pansus-II menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk meminta masukan dan saran terkait pembahasan dan penetapan Ranperda agar nantinya lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan panduan dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Anggota Pansus-II DPRD Sulteng, Sonny Tandra, menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif eksekutif Pemda Sulteng dan dibahas bersama-sama. Ia meminta agar aturan yang diatur dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan meminta rekomendasi regulasi dari Kemenhub untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Huisman Brant Toripalu, anggota Pansus-II lainnya, menanyakan kejelasan pembangunan perkeretaapian di Sulteng yang hingga saat ini belum terealisasi, serta menyoroti fasilitas jalan bagi pengguna sepeda dan penyandang disabilitas yang belum memenuhi standar.

Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa Ranperda ini sudah lama dinantikan untuk memberikan landasan hukum dalam mengambil kebijakan transportasi di daerah. Mereka juga mengeluhkan kondisi pelabuhan di Sulteng yang memprihatinkan dan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih.

Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenhub, F. Budi Prayitno, mendukung penyusunan Ranperda dan memberikan masukan agar disusun sesuai kaidah-kaidah yang ada. Ia juga menyatakan bahwa pembangunan perkeretaapian di Sulawesi sedang berproses dan diharapkan dapat mencakup seluruh wilayah Sulawesi, termasuk Sulteng.

Terkait pengelolaan transportasi udara, Budi Prayitno menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah, sehingga urusan ini masih di bawah kendali pemerintah pusat. Sementara itu, beberapa pelabuhan di Sulteng telah masuk dalam daftar revitalisasi.

Ketua Pansus-II DPRD Sulteng berharap penyusunan Ranperda ini dapat segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan. Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan.(**)