Gubernur Sulteng Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Donggala Periode 2024-2029

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Donggala, saat dilantik secara definitif oleh Gubernur Sulteng. (FOTO: AKIB)

ELSINDO, DONGGALA- Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala untuk masa jabatan 2024-2029.

Peresmian ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor 100.1.4.2/436/RO.PEMOTDA-G.ST/2024, yang menetapkan tiga nama sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Donggala.

Keputusan ini telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah di Palu pada tanggal 24 September 2024.

Dalam keputusan tersebut, Moh. Taufik diresmikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala, sementara Kelvin Soputra Wakil Ketua I dan Asis Rauf sebagai Wakil Ketua II.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji para pimpinan yang akan digelar pada Kamis, 26 September 2024, di ruang sidang utama DPRD Donggala.

Masa jabatan mereka dimulai setelah pengambilan sumpah, sekaligus mengakhiri masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Donggala.

Dengan adanya peresmian ini, diharapkan kepemimpinan DPRD Kabupaten Donggala dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Donggala. (*/del)