Kepala Daerah Diminta Turun Kontrol Harga Pangan di Pasar

TITO KARNAVIAN

ELSINDO, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama TPID Pusat secara daring diruang kerja Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (27/02/2023).

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan arahan Presiden yang disampaikan pada Rakernas APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) yang dilaksanakan di Kota Balikpapan dimana salah satunya yaitu, tentang ketersediaan pangan di daerah.

Mendagri menyebut Presiden dalam arahannya meminta kepala daerah agar memastikan ketersediaan pangan di daerah serta menjaga sinergitas antar daerah terutama bagi daerah surplus kepada daerah yang kurang. Harus kontrol langsung ketersediaan pangan dengan turun langsung ke pasar-pasar.

“Kalau tidak bisa kepala daerahnya paling tidak tugaskan lah kepala dinas perdagangan atau satgas pangan untuk mengecek langsung,” ucap Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan harga yang dikendalikan oleh pemerintah pusat seperti ; BBM, Gas rumah tangga, transportasi udara, tarif PLN kemudian ada regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah seperti air minum, beras, minyak goreng.

Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengendalikan harga-harga yang memang berubah sesuai dengan mekanisme pasar yang disebut dengan volatile price terutama pangan seperti cabe, bawang merah, ikan kembung, ayam ras, beras, telur, dan daging.

“Diharapkan agar kepala daerah mengambil langkah inovasi untuk menyelamatkan rakyatnya agar kerjasama antar daerah,” lanjut Tito.

Mendagri mengingatkan kepala daerah agar berperan menjadi wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal pengendalian inflasi di daerah setidaknya dalam sebulan sekali melakukan rapat terkait pengendalian inflasi di daerah.

Diharapkan dengan dilakukannya rapat tersebut dapat diketahui peta daerah mana yang naik serta apa komoditas yang menyebabkan naik serta dapat melakukan koordinasi dan intervensi untuk mengendslikan inflasi.

Perlu diketahui, angka terendah untuk penyumbang inflasi Provinsi yaitu Provinsi Maluku Utara dengan angka 3,47 sedangkan yang tertinggi yaitu Provinsi Sumatera Barat 6,81.

Sedangkan untuk tingkat Pemerintah Kota yang terendah yaitu Pemerintah Kota Sorong dengan angka 3,23 dan yang tertinggi Pemerintah Kota Kotamobagu dengan angka 7,42

Sementara penyumbang inflasi terendah untuk tingkat Pemerintah Kabupaten yaitu ; Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan angka 3,78 sedangkan yang tertinggi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan angka 7,78. (CHL/*)