KPU Sigi: DPTb Upaya Lindungi Hak Pilih Masyarakat

KPU Sigi Sosialisasi DPTb
KPU Kabupaten Sigi mengadakan rapat koordinasi penyusunan DPTb dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024. FOTO: ELSINDO

ELSINDO, SIGIKPU Kabupaten Sigi mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Sigi, Rosnawati, yang menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, tim dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta PPK Divisi Data.

Rapat tersebut berlangsung di salah satu tempat pemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, pada Senin, 30 November 2024.

Dalam sambutannya, Rosnawati menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi terkait penyusunan DPTb guna melindungi hak pilih masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi ini agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait hak pilih warga yang pindah domisili.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Sigi, terutama mereka yang pindah tempat tinggal, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Melalui DPTb, kami berupaya melindungi hak-hak mereka agar tidak ada yang terlewat dalam pemungutan suara nanti,” ujar Rosnawati.

Penyusunan DPTb merupakan langkah KPU Sigi untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, terutama bagi mereka yang pindah domisili.

Tahapan penyusunan DPTb ini mencakup proses pemutakhiran data pemilih pindahan yang dimulai sejak 17 September 2024 hingga 20 November 2024.

KPU Sigi sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, dengan jumlah total 193.502 pemilih yang tersebar di 471 Tempat Pemungutan Suara (TPS).(*)