ELSINDO, PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu dalam pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043, menginginkan agar lokasi industri lebih terarah.
“Karena memang penanganan lokasi industri yang telah kita disetujui harus seperti ini. Kalau tidak diatur begini soal tempat industri takutnya nanti bersebaran pelaku usaha,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Ishak Cae di ruang pertemuan Komisi Gabungan, Kamis (2/3/2023) siang.
Olehnya itu, kata Ishak Cae, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini yang dinilai akan menjadi acuan dari Pemerintah Kota Palu untuk membangun industri. Pasalnya, ia mengaku bahwa hal tersebut juga telah merujuk pada Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
“Pemerintah pusat memang sangat mengharapkan agar supaya Peraturan Daerah (Perda) segera dibuat. Sehingga menjadi rujukan jika ada bantuan dari pusat tentang industri mereka sudah ada landasan dan dasar hukumnya,” kata Ishak Cae.
Dalam pembahasan Pansus DPRD Kota Palu beserta Anggota mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Zulkifli, Kabag Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan, serta OPD lainnya.
“Kemudian, Perda ini tentunya sebagai patokan dari Pemerintah Kota Palu dalam meletakkan dan membangun industri-industri yang ada. Baik industri dengan skala kecil, menengah maupun industri besar. Perda sudah disetujui, selanjutnya kita tinggal laporkan ke Paripurna,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa banyaknya berbagai pendapat dari masyarakat soal keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tidak berfungsi dengan maksimal. Maka dari itu, menarik perhatian dari seluruh Anggota Pansus untuk mengagendakan dalam waktu dekat meninjau langsung lokasi KEK.
“Sehingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu bersepakat agar informasi mengenai persoalan KEK itu harus kita lihat langsung ke lokasinya. Kita agendakan untuk meninjau lagi, soal waktu kita menunggu kesiapan dari Kepala Dinas,” pungkasnya. (MFA)