Paslon Wajib Gunakan Metode Kampanye Sesuai Aturan dan Laporkan Setiap Kegiatan

KPU Sigi
KPU Sigi menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Bupati. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Bupati. Kegiatan berlangsung di Hotel Jazz, Jumat, 27 September 2024. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada peserta terkait aturan dan tata cara kampanye.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, dan dihadiri berbagai pihak. Hadir di antaranya Bawaslu Sigi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim pemenangan dari pasangan calon.

Mantan anggota KPU Sulawesi Tengah dan akademisi Universitas Tadulako, Naharuddin, menjadi narasumber dalam acara ini. Dia menjelaskan pentingnya memanfaatkan waktu kampanye yang terbatas, yaitu selama 62 hari. Naharuddin menekankan bahwa semua metode kampanye harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Paslon hanya boleh menggunakan metode kampanye yang diatur dalam peraturan. Setiap kegiatan kampanye harus dilaporkan ke KPU,” kata Naharuddin.

Materi kampanye yang disampaikan paslon harus sesuai dengan program dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini penting untuk menjaga konsistensi visi dan misi kandidat.

Pembahasan mengenai alat peraga kampanye (APK) juga menjadi poin utama dalam sosialisasi. Paslon diharapkan mematuhi aturan terkait pemasangan dan penggunaan APK agar tidak melanggar ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi diharapkan dapat memahami dan menjalankan kampanye sesuai aturan. Ini demi terciptanya pemilihan yang tertib dan demokratis.(**)