Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUTPolres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan ini berlangsung di halaman Polres Morowali Utara pada Jumat (21/2/2025), dipimpin oleh Kabag SDM Polres Morowali Utara, Kompol Marthen Ratu, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos., dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Marthen Ratu menyampaikan pesan Kapolres Morowali Utara mengenai komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberantasan peredaran narkoba.

“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap,” ujar Kompol Marthen Ratu saat membuka kegiatan.

Kompol Marthen Ratu menjelaskan bahwa pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial KMR (34) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,37 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KMR diketahui membeli sabu dari seseorang bernama A yang berdomisili di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Narkoba seberat 100 gram itu diambil di Desa Taripa, Kabupaten Poso, lalu dibawa ke Morowali Utara untuk diedarkan. Dari total barang tersebut, sebanyak 40 gram telah terjual dengan harga Rp1.300.000 per gram, sementara sisanya 48,37 gram masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap.

“Tersangka KMR berperan sebagai pengedar yang menjual sabu di rumahnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Kompol Marthen Ratu.

Selain kasus KMR, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara juga mengungkap total 13 kasus narkoba dalam dua bulan terakhir. Pada Januari 2025, sebanyak 7 kasus berhasil diungkap dengan 10 tersangka (8 laki-laki dan 2 perempuan) serta barang bukti sabu seberat 19,55 gram. Sementara itu, pada Februari 2025, ada 6 kasus yang berhasil diungkap dengan 7 tersangka laki-laki serta barang bukti sabu seberat 66,33 gram.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Morowali Utara, serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(**)