ELSINDO, SIGI– Polres Sigi menetapkan dan menahan YU (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Penahanan YU atau yang dikenal dengan sebutan eks Polwan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.
Eks Polwan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nuim Hayat.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga gelar perkara sebagai dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.(**)














