Sat Reskrim Polresta Palu Tindak Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu melakukan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi. (FOTO: EDY)

ELSINDO, PALU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu melakukan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.942.06, Jalan Sis Aljufri, Palu, pada Selasa (10/12/2024). Dalam operasi ini, satu nosel dispenser BBM jenis solar bersubsidi disegel menggunakan police line.

Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait penjualan solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Proses penyegelan turut disaksikan oleh Lurah setempat dan personel Bhabinkamtibmas sebagai saksi resmi.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.

“Selain menyegel dispenser, kami juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait lainnya,” ujar AKP Muhammad Reza.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh SPBU di Kota Palu untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa.

“Jika ada pelanggaran seperti ini lagi, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan penjualan BBM bersubsidi demi mencegah kerugian bagi masyarakat dan negara. (**)