Suryanto Soroti Kepentingan Legalitas Penyertaan Modal Pemerintah ke Bank Sulteng

Suryanto
Anggota DPRD Sulteng, Suryanto, menyampaikan pendapatnya bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Bank Sulteng bisa menjadi hal yang ilegal karena belum ada dasar hukum yang menetapkannya. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Dalam sidang paripurna DPRD Sulteng pada Senin (26/2/2024), anggota DPRD Sulteng, Suryanto, menyampaikan pendapatnya bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Bank Sulteng bisa menjadi hal yang ilegal karena belum ada dasar hukum yang menetapkannya. Suryanto menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang menjadi dasar hukum untuk tindakan tersebut belum ditetapkan.

Menurut Suryanto, meskipun ada persetujuan dari pemerintah dan DPRD, namun tanpa penetapan Perda, penyertaan modal tersebut dianggap ilegal. Dia menekankan bahwa sidang pertama tahun kelima DPRD seharusnya fokus pada pembahasan Perda, tetapi masalahnya adalah adanya tunggakan dalam penetapan Perda penyertaan modal.

Suryanto juga menyoroti bahwa Gubernur telah menandatangani kesepakatan dengan pihak lain terkait penyertaan modal meskipun Perda belum ditetapkan, yang menurutnya menjadi kontradiksi. Dia menekankan pentingnya menyelesaikan tunggakan Perda tersebut sesuai mekanisme yang ada.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa terdapat dua permohonan dari Gubernur Sulteng terkait persetujuan kerjasama bank dan pembahasan Ranperda penyertaan modal.(**)