ELSINDO, SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Y Pongi angkat bicara soal video dan gambar tak senonoh mirip dirinya yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Wabup Samuel dengan tegas membantah soal tudingan gambar dan video mirip dirinya.
Wabup Samuel menegaskan bahwa, gambar tersebut hasil editing yang kemudian beredar di pesan singkat WhatsApp ataupun di media sosial.
Penegasan itu disampaikan Wabup Samuel didampingi kuasa hukumnya kepada awak media, Senin, 10 Juli 2023.
Wabup Samuel dengan tegas membantah gambar yang beredar itu. Ia mengatakan gambar tersebut hasil editan orang yang tak bertanggung jawab.
“Sekali lagi, itu bukan saya, bukan diri saya, ini adalah hasil editan orang tak bertangungjawab melalui aplikasi tertentu,” ujarnya.
Wabup mengatakan, hal tersebut sudah sejak lama beredar. Ia pertama mendapatkan gambar atau video tersebut dari kerabatnya. Namun ia tidak merasa bahwa yang ada didalam gambar tersebut dirinya.
“Video dan gambar itu beredar sudah lama sejak Desember 2022. Saya pernah disampaikan teman saya, dan saya merasa itu bukan saya, bukan diri saya, jauh sekali perbedaannya,” ujar Wabup Samuel.
Ia pun menjelaskan perbedaan fisik dan spesifik antara badan yang di gambar tersebut dengan yang ada di badannya.
“Pertama perbedaannya lipatan lehernya. Kedua tanda lahir di badan, kemudian ada lagi tanda yang lebih spesifik yang tidak dimiliki orang lain, dan dalam gamabat tersebut tidak ada juga,” jelasnya.
Sebagai pejabat publik kata Wabup, tentunya ini sangat merugikan dirinya. Olenya hal ini ia sampaikan agar masyarakat tahu yang sebenarnya.
Wabup Samuel pun menjelaskan kronologis pencemaran nama baiknya itu.
Wabup Samuel mengaku tahu video tersebut kembali beredar pada 3 Juli 2023. Ia mendapat kiriman gambar tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Merasa dirugikan dengan hal tersebut, ia pun langsung melaporkan akun WhatsApp tersebut ke Polres Sigi.
Samuel Y Pongi mendatangi Polres Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa, 4 Juli 2023.
Wakil Bupati Sigi itu didampingi kuasa hukumnya melaporkan akun Whatsapp atas dugaan pencemaran nama baik dengan modus akan menyebarkan video syur tanpa busana dan dugaan pemerasan disertai dengan pengancaman.
Laporan tersebut berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/128/VII/2023/SKPT-III/POLRES-SIGI.
Samuel menyampaikan mengenai adanya dugaan tindak pidana UU ITE.
Dalam laporan tersebut, mulanya pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 15.00 Wita terlapor menghubungi korban melalui Whatsapp. Setelah itu terlapor mengancam korban dengan modus akan mengirimkan video yang tanpa busana bersama perempuan lain.
“Jadi terlapor ini mengancam jika tidak mengirimkan uang akan menyebarkan video tersebut,” kata Samuel.
Akibatnya atas kejadian tersebut, Wakil Bupati Sigi merasa keberatan dan dicemarkan nama baiknya.
“Untuk Proses selanjutnya, dari pihak Kepolisian tentunya akan memanggil beberapa saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan pencemaran nama baik tersebut,” sebut Samuel.
Samuel pun bersama kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum ke Pihak Kepolisian untuk segera ditangani dan diproses secara hukum yang berlaku.(**)