Polres Morowali Utara Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 43 Gram Sabu

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken berikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers. FOTO: ISTIMEWA

MOROWALI UTARA – Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengungkap tujuh kasus narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 43,44 gram sabu dan mengamankan enam orang terduga pengguna.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar selama Oktober. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

“Dalam tujuh pengungkapan ini, kami mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika,” kata Junaidy.

Dari enam orang tersebut, tiga orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah asesmen. Satu orang lainnya menjalani rehabilitasi medis.

Sementara itu, dua orang diserahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara karena diduga terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm, serta satu pucuk pen gun dan satu butir amunisi kaliber .38.

“Kedua orang tersebut kami serahkan ke Satreskrim karena selain terkait narkotika, mereka juga memiliki senjata api rakitan,” ujarnya.

Junaidy menegaskan, operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan untuk mengungkap kasus yang lebih besar, termasuk peredaran narkotika di wilayah Morowali Utara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada kepolisian.(**)