Berita  

218 Masjid dan Musala di Sulteng Ajukan Bantuan Kemenag, Kakanwil: Semoga Banyak yang Lolos Verifikasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin.(FOTO: IST)

ELSINDO, PALU— Sebanyak 218 masjid dan musala di Sulawesi Tengah mengajukan bantuan pembangunan dan rehabilitasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 pengajuan berasal dari masjid dan 28 lainnya dari musala.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, mengungkapkan bahwa bantuan yang disiapkan oleh Kemenag pusat masing-masing sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

“Untuk pembangunan atau rehab masjid, itu sebesar Rp50 juta. Nah, untuk pembangunan atau rehab musala, itu Rp35 juta,” ungkap Junaidin.

Ia menjelaskan, masa pengajuan proposal bantuan berlangsung mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2026. Saat ini, proses pengajuan telah ditutup dan seluruh pemohon tinggal menunggu tahapan verifikasi serta penetapan penerima bantuan oleh Kemenag Pusat.

“Jadi, kita tinggal nanti menunggu calon penerima bantuan. Nanti pusat langsungnya akan menetapkan dalam bentuk surat keputusan penerima bantuan masjid atau musala tahun 2026,” jelas, melalui ponselnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Junaidin menegaskan, penentuan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag Pusat. Karena itu, jumlah masjid dan musala yang telah mengajukan permohonan belum dapat dipastikan seluruhnya akan menerima bantuan.

“Olehnya, kita ini tinggal menunggu verifikasi dan penetapan penerima bantuan melalui penetapan SK yang diterbitkan oleh pusat. Kita tinggal menunggu itu. Jadi, sepenuhnya itu adalah kewenangan dari Kementerian Agama Pusat,” ujarnya.

Mengenai persyaratan, kata Junaidin, pengajuan bantuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Masjid (SIMAS) yang disiapkan Kemenag Pusat. Pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk proposal permohonan, rekening bank atas nama masjid atau musala, rekomendasi dari instansi terkait, serta dokumen legalitas.

Rekomendasi disesuaikan dengan tingkatan masjid. Untuk masjid di tingkat kecamatan maupun seperti masjid jami di kelurahan, rekomendasi dapat diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, masjid agung tingkat kabupaten/kota memperoleh rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota, sedangkan masjid tingkat provinsi melalui Kanwil Kemenag.

“Jadi, masjid di tingkat kecamatan berarti harus rekomendasi dari KUA Kecamatan. Kalau masjid tingkat kabupaten kota berarti Masjid Agung itu rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Kota. Nah, kalau masjid di tingkat provinsi berarti rekomendasi dari Kanwil,” katanya.

Ia menambahkan, legalitas bangunan dan dokumen kepemilikan tanah juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pemohon.

Lebih lanjut, Junaidin menyebut bantuan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kemenag dalam pemberdayaan rumah ibadah. Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan moral, pendidikan umat, penguatan solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan.

Karena itu, ia berharap bantuan tersebut dapat mendorong peningkatan sarana dan prasarana masjid sekaligus memperkuat kapasitas pengurus dalam mengelola rumah ibadah secara profesional.

“Jadi, kami pada prinsipnya memandang bahwa rumah ibadah itu bukan hanya tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tapi juga sebagai pusat pembinaan moral, pendidikan umat, penguatan solidaritas sosial, dan pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.

Junaidin mengakui, masih banyak rumah ibadah di Sulawesi Tengah yang membutuhkan perhatian pemerintah. Sejumlah bangunan masjid belum menyelesaikan proses pembangunan, sementara rumah ibadah lainnya membutuhkan rehabilitasi, termasuk yang terdampak bencana sebelumnya.

“Masih banyak sekali rumah-rumah ibadah yang butuh rehab. Bahkan ada rumah ibadah yang memang belum selesai bangunannya, yang sudah lama juga. Ada rumah ibadah yang juga belum tersentuh karena akibat dari bencana gempa lalu, yang juga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya.

Dengan adanya program bantuan tersebut, Kanwil Kemenag Sulteng berharap pengajuan dari daerah mendapat perhatian Kemenag Pusat sehingga semakin banyak rumah ibadah yang dapat ditingkatkan kondisi bangunan dan fasilitasnya demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah. (del)