Bakar Lahan, Pria di Morowali Utara Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken berikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Polres Morowali Utara, menetapkan AM (52) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) itu menghanguskan sekitar 15 hektare lahan dan merusak tanaman milik warga.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,” kata Junaidy saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10).

Junaidy menjelaskan, kebakaran bermula saat AM membersihkan kebun miliknya dengan menebang pohon dan mengumpulkan ranting serta kayu kering. Tersangka kemudian membakar tumpukan kayu tersebut menggunakan korek api.

Sebelum membakar, AM disebut sempat membuat jalur pembatas selebar sekitar 3 meter untuk mencegah api merambat. Namun, angin kencang membuat api membesar dan menjalar ke lahan lain.

“Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” ujarnya.

Lokasi kebakaran berjarak sekitar 2 kilometer dari permukiman warga. Saat kejadian, jaringan telepon seluler juga tidak tersedia sehingga tersangka kesulitan meminta bantuan.

Sekitar satu jam kemudian, setelah jaringan kembali tersedia, AM menghubungi kepala desa dan seorang anggota Polri untuk meminta bantuan. Mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar satu jam setelah permintaan bantuan disampaikan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan AM untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain korek gas, tangki penyemprot, botol plastik, kayu bekas terbakar, dan batang pohon sawit yang hangus.

Akibat kebakaran itu, sejumlah warga mengalami kerugian. Salah seorang warga kehilangan 27 pohon sawit dan 6 pohon karet dengan taksiran kerugian Rp 16,5 juta.

Warga lainnya kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif. Kerugian pada lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 juta. Polisi belum merinci total keseluruhan kerugian akibat kebakaran.

AM dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur larangan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Tersangka terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang meluas dan merugikan warga serta lingkungan.(**)