ELSINDO, PALU — Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah, H. Ihsan, S.Ag., M.Pd.I., mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Ihsan, keberadaan Perda Pesantren merupakan langkah penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan teknis yang memungkinkan dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren berjalan lebih konkret.
“Adanya perda ini merupakan salah satu turunan dari implementasi Undang-Undang Pesantren. Karena itu, idealnya pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui kebijakan yang lebih operasional,” ujar Ihsan, di ruang kerjanya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menilai, penyusunan Pergub perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi Perda Pesantren memiliki landasan teknis yang jelas, terutama terkait dukungan anggaran, pembangunan fasilitas, dan pengembangan pendidikan pesantren.
Ihsan mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih dihadapi pesantren di Sulawesi Tengah adalah terbatasnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Padahal, pesantren turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan agama, pembentukan karakter, dan pembinaan generasi muda.
Menurutnya, banyak pesantren membangun dan mengelola lembaga pendidikan secara mandiri dengan mengandalkan yayasan serta dukungan wali santri. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah lembaga pendidikan negeri yang memperoleh dukungan pemerintah untuk pembangunan sarana dan penyelenggaraan pendidikan.
“Pesantren juga mendidik anak bangsa. Tanahnya dibeli yayasan, bangunannya dibangun secara mandiri. Pertanyaannya, di mana kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung mereka?” kata Ihsan.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar dukungan terhadap pendidikan keagamaan dapat dilakukan secara lebih proporsional dan berkelanjutan.
Ihsan juga mencontohkan kegiatan nasional yang diikuti santri, termasuk Perkemahan Pramuka Santri Nasional (PPSN). Menurutnya, dalam sejumlah kegiatan, biaya keberangkatan peserta masih harus ditanggung secara pribadi oleh wali santri.
Beban tersebut, lanjutnya, dapat menjadi kendala bagi santri yang memiliki kemampuan dan prestasi, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh, Ihsan menyambut baik rencana audiensi atau hearing dengan DPRD Sulawesi Tengah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia berharap forum tersebut tidak hanya menghadirkan unsur legislatif, tetapi juga perwakilan pemerintah provinsi dan pihak-pihak yang memahami secara langsung kondisi pendidikan pesantren.
“Saya justru senang kalau ada hearing. Kita bisa berdialog secara terbuka, menyampaikan persoalan pesantren, dan memberikan masukan kepada para pengambil kebijakan,” ujarnya.
Ihsan menyatakan siap hadir untuk memberikan penjelasan mengenai karakteristik pesantren, kebutuhan pendidikannya, serta bentuk dukungan yang diperlukan.
Ia juga menyambut baik keterlibatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) sebagai organisasi yang dapat menjembatani komunikasi antara Kementerian Agama, DPRD, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dialog lintas lembaga diperlukan agar penyusunan kebijakan tidak hanya bertumpu pada pemahaman umum tentang pesantren, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan. (*+)














