Abaikan Larangan Masuk, Fortuner Terperosok 40 Meter di Paralayang Wayu

Satlantas Polres Sigi oleh TKP kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Kecelakaan maut terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Satu unit Toyota Fortuner warna hitam DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu terperosok ke lereng bukit hingga sekitar 40 meter. Pengemudi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rahmat, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan kecelakaan tersebut bermula ketika korban membawa kendaraannya memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan kendaraan.

Sebelum masuk, korban telah ditegur dan dilarang oleh petugas keamanan wisata. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan dan korban tetap membawa kendaraan masuk hingga memarkirkannya di area tersebut.

Saat hendak memutar kendaraan dengan mengambil haluan kanan, Fortuner tersebut kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter.

“Berdasarkan penanganan awal di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kendaraan masuk ke area yang merupakan kawasan larangan kendaraan. Saat hendak memutar kendaraan, kemudian kehilangan kendali dan terperosok,” jelas Iptu Rahmat.

Akibat kecelakaan itu, korban yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Polres Sigi mengimbau pengunjung maupun pengendara agar mematuhi rambu dan larangan di kawasan wisata, terlebih pada area dengan kondisi medan yang berisiko.

Pengendara juga diminta tidak memaksakan kendaraan memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang serta selalu menggunakan sabuk pengaman untuk mengantisipasi risiko kecelakaan.(**)