Banggar DPRD Sulteng Bahas Percepatan Penyelesaian DBH Kurang Salur

DPRD Sulteng konsultasi bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, JAKARTA– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan konsultasi intensif dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut salah satunya membahas percepatan penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang salur kepada Sulawesi Tengah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, SH, serta didampingi Gubernur Sulawesi Tengah beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rombongan diterima Wakil Ketua Banggar DPR RI H. Muhidin M. Said, SE., MBA, bersama Anggota Komisi V DPR RI Drs. Hamka Baco Kady, MS.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov dan DPRD Sulteng menyampaikan kondisi alokasi DBH yang dinilai masih terbatas pada tahun berjalan. Kondisi itu berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai sejumlah program pembangunan, termasuk infrastruktur.

Pembahasan diarahkan pada formulasi penanganan kurang salur atau kurang bayar DBH nasional tahun 2023–2024.

Skema pembagian DBH antara daerah penghasil dan daerah lainnya turut menjadi perhatian. Selain itu, dibahas pula mekanisme pembayaran transisi sambil menunggu regulasi terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga likuiditas fiskal daerah tanpa memperlebar defisit negara secara berlebihan dan tetap mengacu pada ketentuan UU APBN.

Pembahasan DBH mineral dan royalti hasil hilirisasi menjadi penting bagi Sulawesi Tengah, mengingat sektor sumber daya alam dan hilirisasi memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah.

Melalui konsultasi dengan Banggar DPR RI, DPRD dan Pemprov Sulteng berharap terdapat solusi konkret terhadap persoalan kurang salur DBH sehingga kapasitas fiskal daerah dapat lebih terjaga.

Sinergi pemerintah daerah dan parlemen pusat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kewajiban DBH sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Sulawesi Tengah dalam melanjutkan program pembangunan.(**)