ELSINDO, BUOL– Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak agar aparat kepolisian dan TNI ditarik dari Kebun Kemitraan Amanah di Desa Winangun, Kabupaten Buol. AGRA juga menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani, termasuk terhadap Ketua Umum AGRA Pusat.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, ratusan pasukan keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI dikerahkan di beberapa titik, termasuk di posko Babal, posko dalam PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), dan posko antara Desa Mouyong dan Desa Rantemaranu, serta lokasi pemanenan di Desa Winangun. Selain itu, tim legal dan satpam PT. HIP juga dilibatkan untuk mengamankan pemanenan paksa kebun sawit di lahan Kemitraan Amanah 1.
Upaya pemanenan paksa ini terjadi setelah petani pemilik lahan menutup dan menghentikan aktivitas kebun sejak 8 Januari lalu sebagai protes terhadap bagi hasil yang tidak pernah diberikan oleh PT. HIP selama 16 tahun kemitraan.
Kehadiran aparat TNI-Polri di lokasi kebun bermula dari laporan PT. HIP yang menuduh adanya kerusuhan oleh petani pemilik lahan. Namun, petani menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan sangat provokatif. AGRA menyatakan bahwa PT. HIP sengaja menggunakan aparat gabungan untuk membuka kembali aktivitas di lahan kemitraan.
Permasalahan antara masyarakat pemilik lahan dan PT. HIP berawal dari ketidakmampuan perusahaan dalam memberikan bagi hasil yang dijanjikan. Selama 16 tahun, petani pemilik lahan tidak pernah menerima bagi hasil dari kebun-kebun yang dikelola PT. HIP, bahkan malah dibebani utang besar.
Selain itu, PT. HIP juga menahan sertifikat tanah milik masyarakat dan menolak tuntutan petani selama bertahun-tahun. Kondisi ini membuat petani memutuskan untuk menutup lahan kemitraan sebagai bentuk protes.
Sebagai respons, PT. HIP melakukan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang mendukung mereka. Sejak penutupan kebun, 17 petani dan aktivis telah dipanggil oleh kepolisian, termasuk Ketua Umum AGRA, Muhamad Ali, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Sulteng pada 1 Agustus 2024.
AGRA menilai bahwa pemanggilan oleh Polda Sulteng ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan atas permintaan PT. HIP.
Pimpinan Pusat AGRA menuntut Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolri untuk:
1. Menarik seluruh personel kepolisian dari lokasi PT. HIP.
2. Mengusut dan menindak PT. HIP atas laporan palsu yang disampaikan kepada Polda Sulteng.
3. Menghentikan dan mencabut seluruh tuduhan serta upaya kriminalisasi terhadap 17 orang yang diperiksa Polda Sulteng.
4. Menghentikan proses hukum terhadap Mohammad Ali, Ketua Umum AGRA.
AGRA berharap tuntutan ini segera direspons untuk menghentikan konflik yang merugikan petani dan memastikan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan di Buol.(**)